Sesungguhnya, makanan dan yang halal dimakan adalah makanan yang halaalan, thayyiban ditambah mubaarakan dan tidak terdiri dari najis atau bercampur najis Untuk mendapat makanan sebagaimana dimaksudkan di atas, paling kurang ada khamsu halaalaat yang harus diperhatikan, yaitu :
Pertama: Halal Zatnya. Dilihat dari sisi kehalalan zatnya, makanan yang dikonsumsikan manusia terbagi kepada 3 jenis, yaitu nabati, hayawani dan jenis olahan.
Kedua: Halal cara memperolehnya makanan yang halal zatnya untuk dapat dikonsumsikan, haruslah diperoleh secara halal pula. Karena meskipun makanan itu sudah halal zatnya, tapi kalau cara memperoleh haram, maka mengonsumsi makanan tersebut menjadi haram juga. Misalnya nasi yang secara ijmak ulama menyatakan halal untuk dimakan (halalzat-nya), tapi kalau nasi itu hasil curian atau mengambil yang bukan menjadi hak kita, artinya cara memperoleh nasi itu adalah haram maka hukum menkonsumsinya menjdi haram juga.
Ketiga: Halal cara memrosesnya. Sebagaiman dimaklumi, binatang yang halal dimakan tidak dapat dimakan secara serta merta, tapi harus melalui proses penyembelihan, pengulitan dan sebagainya. Proses-proses ini harus halal pula. Penyembelihan kecuali ikan dan belalang, semua binatang yang halal dimakan harus disembelih.
Keempat: Halal Pada Penyimpanannya. Semua bahan makanan yang disimpan hendaklah disimpan pada tempat yang aman, seperti dalam lemari es, agar busuk dan tidak disimpan di dalam tempat yang dapat bercampur dengan najis, seperti tuak, atau benda haram lainnya. Dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan atau menempel dengan barang atau bahan yang haram seperti najis dst.
Kelima: Halal penyajiannya. Dalam mengedarkan dan menyajikan makanan penyajinya haruslah bersih dari najis dan kotoran. Para supplier dan leveransir atau sales haruslah orang yang sehat dan berpakaian bersih dan suci. Alat kemas atau bungkus atau yang sejenisnya harus hygen, steril, bersih, suci dan halal. Perkakas atau alat hidangan seperti piring, mangkok dan sebagainyaharuslah suci, bersih dan halal.
jadi kesimpulannya adalah segala sesuatu makanan yang di halal kan oleh al-quran dan as-sunnah, maka makanan itu sudah menjadi sehat untuk di konsumsi oleh kita




0 komentar:
Posting Komentar